BACA JUGA:RKPD 2025, PSN dan 18 Program Prioritas Dipastikan Berlanjut
Laporan kades definitif itu, menyasar kepada pejabat lama ; mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, dengan segmen bisnis pengolahan limbah karet. Perusahaan pelat mereh desa di wilayah itu pun kondisi mangkrak.
"Dan BUMDes itu dibentuk berdasarkan musyawarah. Ada juga Pak Redi Yanto, yang saat itu Kadun. BUMDes itu pun sempat menjual karet ke Palembang," jawab Supriyadi saat dikonfirmasi.
"Tapi karena, kendala bahan baku dan tingginya operasional, semisal saja soal listrik, saya waktu itu sebagai PA, mengambil langkah tidak lagi menyuntikkan modal ke BUMDes," ceritanya lagi.
Pengusutan dugaan rasuah BUMDes Gardu Jaya, masih akan menjadi cermatan publik. Sejauh ini, pengusutan berujung dengan penetapan tersangka di jajaran pengurus.
BACA JUGA:Serius Maju Pilwakot, Ini Modal Sefty Yuslinah
BACA JUGA:RKPD 2025, PSN dan 18 Program Prioritas Dipastikan Berlanjut
Apakah kali ini akan berimbas pada kades, yang notabene merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA?
Jaksa belum menjawab gamblang soal ini. Versinya, masih melihat hasil penyidikan yang tahapannya masih cukup panjang.
"Prinsipnya, fakta penyidikan yang akan menjawab. Kemudian bisa juga dari hasil fakta-fakta persidangan nantinya, ketika ditemuai bukti-bukti baru," pungkasnya. (*)