Trending Topic : Perangkat Desa Dapat THR 2025?

Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian-ANTARA/HO-Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemberian THR oleh pemerintah kepada aparatur negara, agaknya membuat kepincut kalangan aparatur pemerintahan di desa seperti kades hingga perangkat desa. Parameternya, bisa ditilik dalam tranding topik yang disuguh alat peramban bertemakan : Thr perangkat desa 2025. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, angka bicara soal ini. Termasuk, estimasi kebutuhan anggarannya juga sudah diungkap. Nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Keinginan ini, masih dihadapkan dengan regulasi. 

Tito yang masuk dalam jajaran menteri lintas rezim, bahkan kembali menduduki Mendagri di pemerintahan Prabowo Subianto ini, mengatakan sejauh ini belum ada regulasi soal kades hingga perangkat desa dapat menerima THR dan gaji 13. 

Kata Mendagri, selain masih belum adanya regulasi yang mengatur. Status kades hingga perangkat desa juga bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

BACA JUGA:PPPK Tahap IV/2023 Dapat THR Full Satu Bulan Gaji Plus Tunjangan Melekat

BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan, Tebar THR Rp 1,5 Juta, Syaratnya Gampang! Cek di IG

Walau pun, dalam aturan menegaskan, pemberian THR sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 yang menjadi ruh penyaluran THR dan gaji 13 yang sempat digembar-gemborkan tak disalur pemerintah, meski akhirnya dibantah, usai kerja keras menyisir anggaran menegaskan, penerima THR dan gaji 13 adalah aparatur negara. 

Dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, pemerintah pusat tidak mengalokasikan THR dan Gaji 13 kepada kades dan perangkat desa dalam APBN dan APBD. 

Sekadar menjelaskan, Dari manakah sumber gaji perangkat desa berasal? sepanjang 2015 yang menjadi kick off pemberlakuan UU Desa yang disahkan pada 2014, gaji perangkat desa termasuk juga kades, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Anggaran ini, wajib dialokasikan Pemda seluruh Indonesia dengan nilai minimal 10% dari pagu Dana Alokasi Umum atau DAU. Dalam faktanya, tak jarang Pemda mengalokasikan DAU lebih dari 10%. 

BACA JUGA:Anggaran THR 2025 Pemda di Bengkulu Ini Tembus Rp40 Miliar, Pencairannya Tergantung OPD

BACA JUGA:Disiapkan Rp22 Miliar, Senin Ini THR ASN di Mukomuko Mulai Dibayarkan

Kondisi ini dipengaruhi luas wilayah dan jumlah penduduk yang berimplikasi pada jumlah perangkat desa. Begitu juga dengan jumlah "legislatif" desa yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jumlahnya berbeda-beda setiap desa.  

"Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa, perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh pemda," kata Mendagri Tito Karnavian, Jumat, 15 Maret 2025, ditukil dari CNN Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan