"Atas dasar itu maka diputuskan pada surat yang dikeluarkan di tahun 2022 tersebut yang isinya menyatakan bahwa tanah kas desa segera diambil kembali oleh pemerintah Desa Karya Pelita dan meminta kepada pimpinan PT Air Muring untuk segera menghentikan kegiatan di tanah kas desa tersebut," ungkap Kades Karya Pelita, Ferdino Mustika, ST.
BACA JUGA: DARURAT DBD! 4 Warga Ulok Kupai Dirujuk ke Rumah Sakit, 1 Masuk ICU. Ini Sebaran di 6 Kecamatan
BACA JUGA: Siapkan Jembatan Darurat, Pengalihan Arus Lalin Ketahun-Batiknau Tertunda?
"Diperkuat lagi dengan adanya dokumen sertifikat atas nama Desa Karya Pelita dengan status hak pakai. Kami menilai dokumen-dokumen ini sudah cukup menyakinkan bahwa lahan kas desa yang hari ini diklaim oleh perusahaan masuk dalam HGU itu adalah benar-benar milik desa," imbuh Kades.
Di sisi lain, Kades menyayangkan sikap BPN yang dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan produk buatannya sendiri (sertifikat Desa Karya Pelita).
Ditambah kata Kades, hari ini juga terjadi pergeseran patok batas HGU yang tidak sesuai dokumen peta HGU dengan kondisi patok batas HGU dilapangan yang bergeser ke titik lain.
"Sertifikat itu (desa) produk BPN, pada titik patok yang berpindah itu juga ada nama BPN. Dan sampai hari ini, kita tidak tahu siapa yang memindahkan patok itu. Ngak mungkin juga patok itu pindah sendiri. Intinya pembuktian itu, ada di pihak BPN. Jika BPN tidak bisa membuat terang persoalan ini maka kredibilitas BPN sebagai perpanjangan tangan pemerintah patut kita ragukan dan dipertanyakan," tegas Kades.
BACA JUGA:Jangan Ditunda! Segera Salurkan Program BLT Dana Desa
BACA JUGA:AWAS Demam Berdarah..Puskesmas Tanjung Harapan Imbau Masyarakat Lakukan 3M Plus
Selebihnya, Kades mengajak semua pihak yang terkait untuk menyesuaikan kembali patok batas HGU tersebut sesuai dengan sertifikat HGU nomor 40 PT Air Muring.
"Kami berharap BPN sebagai otoritas yang memiliki kewenangan di negara ini untuk menerbitkan sertifikat bisa menunjukan kredibilitasnya untuk membuat terang persoalan ini," pinta Kades. (*)