KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selain diperkuat dengan kepemilikan dokumen foto copy sertifikat atas nama Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) nomor 01, status hak pakai.
Serta diperjelas lewat peta HGU nomor 40 milik PT Air Muring. Ternyata, konflik yang terjadi antara lahan kebun kas desa milik Desa Karya Pelita dengan PT Air Muring ini sudah pernah mencapai titik penyelesaian yang berlangsung di tahun 2002.
Titik penyelesaian konflik lahan ini tertuang di dalam dokumen surat dengan kop Pemerintah Kecamatan Putri Hijau Nomor 24/D/KP/III/2002 perihal tanah kas Desa Karya Pelita.
Juga pernah ditembuskan kepada Camat Putri Hijau, Bupati Bengkulu Utara, DPRD tingkat II, DPRD tingkat I, Gubernur Bengkulu hingga DPR RI yang ditandatangani oleh Kepala Desa(Kades) Karya Pelita waktu itu, atas nama Junaidi, tertera pada tanggal 28 Maret 2002.
BACA JUGA: Dishub Bengkulu Utara Pasang Portal Jalan di Jalur RS KTM Lagita. Ini Alasanya...
BACA JUGA: Pemdes Melati Harjo Salurkan Program BLT-DD TA 2024
Informasi yang dihimpun oleh Radar Utara, penyelesaian konflik lahan kebun kas desa dengan PT Air Muring ini didasari oleh:
Satu, penyelesaian tanah kas Desa Karya Pelita, Kecamatan Putri Hijau pada tanggal 9 Juni 2001.
Kedua, penyelesaian tanah kas desa di PT Air Muring yang dihadiri Camat Putri Hijau pada tanggal 3 Agustus 2001.
Ketiga, laporan tanah kas desa ke Bupati Bengkulu Utara nomor 67/D/KP/VIII.
BACA JUGA:Dana Inpres, Pembangunan Jalan Eks TMMD D5-D7 Ditarget Tuntas Tahun Ini
BACA JUGA: Patroli Subuh Selama Ramadhan, Balap Liar Jadi TO Polisi...
Keempat, penyelesaian di PT Air Muring yang dihadiri oleh Asisten I Sedkab Bengkulu Utara tanggal 19 Februari 2002.
Kelima, adanya berita acara hasil rapat LMD dan LKMD Desa Karya Pelita pada bulan Februari 1991 (tentang pengadaan tanah kas Desa Karya Pelita).
Keenam adanya surat pernyataan saudara Paidi (mantan Kades Karya Pelita) pertanggal 27 Maret 1994 dan munculnya sertifikat tanah kas Desa Karya Pelita nomor 01.