Sebelumnya, RU pernah mengulas skenario Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi bagian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang
BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet
Regulasi itu, mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Mekanisme PSU, secara umum digamblang pada Bab VII Pemungutan Suara dan Penghihtungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan.
Pra syarat PSU sendiri, secara umum diatur di Pasal 80 mulai dari ayat 1,2 dan 3.
Dijelaskan ayat (1), Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...
BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat
ayat (2): Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Napal Putih Dimulai Dari Desa Muara Santan
BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.