RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan pelanggaran kode etik serta pelanggaran hukum lain.
Mendominasi jenis pelanggaran yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Lembaga "peluit" kontestasi elektoral itu telah menerima 1.722 laporan dugaan pelanggaran. Dari total tersebut, kasusnya didominasi oleh laporan.
Jumlahnya mencapai 1.116 laporan. Sisanya, 606 dugaan pelanggaran, merupakan buah hasil kerja lembaganya sendiri dalam format temuan.
BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta
Prosesnya pun bergulir ke lembaga pengawasan itu.
Bawaslu telah meregistrasi sebanyak 973 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan temuan.
Sebanyak 523 temuan diregistrasi dan ditangani dengan proses penanganan pelanggaran.
Selanjutnya, 450 laporan juga diregistrasi dan diproses.
BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
"Sebanyak 83 temuan belum diregistrasi," ungkap Bawaslu, lewat medsos resminya @bawasluri, menerang soal Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 per 22 Februari 2024.
Dugaan pelanggaran kode etik, menjadi pemuncaknya. Dicatat Bawaslu, ada 245 pelanggaran.
Pelanggaran yang dapat berlanjut dengan sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang Pemilu, juga cukup banyak. Ada 123 pelanggaran hukum lain yang terjadi.