BACA JUGA: Genjot Kinerja, Satgas Peningkatan Ekspor pun Dibentuk
Ada beberapa unsur yang wajib menjadi rujukan Bawaslu dalam menindaklanjuti sebuah temua pelanggaran atau laporan pelanggaran.
Salah satu yang menjadi cermatan dan rentan terjadi dalam nyaris setiap kalender kontestasi, adalah ketidaknetralan ASN.
Ditegaskan Bawaslu, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dapat berdampak pada sanksi hukuman disiplin, tapi juga dapat mengarah pidana.
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi saat memberi penyuluhan hukum terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang dirilis laman resmi Bawaslu Republik Indonesia.
BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta
Netralitas ASN, terus dia, memiliki 2 pintu masuk yakni lewat temuan dan laporan. Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, maka menjadi obyek tindaklanjut berdasarkan temuan Bawaslu.
Sedangkan, laporan datang dari masyarakat. Meski begitu, tindaklanjut dalam setiap temuan hingga laporan, juga wajib dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkepastian hukum.
Temuan dan laporan, dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan, tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.
Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.
BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
"Pelaporan atau temuan pelanggaran yang diketahui lewat dari tujuh, daluarsa," tegasnya.
Lebih substantif lagi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu, mengungkapkan contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu yang terjadi 2019 silam.
Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.