BACA JUGA: Selain Siltap, Penyaluran BLT-DD TA 2024 Juga Macet
Selanjutnya di ayat (2), menjelaskan usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
Peserta pencoblosan juga sudah ditetapkan dalam PKPU ini. Dijelaskan, undangan mencoblos dengan tanda khusus bertuliskan PSU.
Disampaikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Pemilih dalam PSU karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
BACA JUGA:Alhamdulillah...Pertalite SPBU Putri Hijau Bakal Dipasok Pertalite, Ini Jadwalnya...
BACA JUGA:Puskeswan Putri Hijau Geber Vaksinasi Ternak Milik Masyarakat
Apa saja kriteria keadaan tertentu itu? secara detil diterang pada Pasal 83 ayat (3) yang meliputi;
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara ulang; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
Selanjutnya, c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukumanpenjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau i. bekerja di luar domisilinya. (*)