Masyarakat juga perlu mengetahui siapa saja yang bisa menjadi pelapor dugaan kontestasi atau proses curang yang terjadi.
Bawaslu menjelaskan, pihaknya yang dapat menjadi pelapor meliputi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
Artinya yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selanjutnya, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu yang terakreditasi Bawaslu.
BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta
"Tiga subyek itu, dapat menyampaikan setiap perbuatan yang dinilai tidak berkesesuaian dengan ketentuan dalam UU Pemilu kepada Bawaslu," terangnya.
Obyek laporan dugaan pelanggaran, adalah setiap tahapan penyelenggara Pemilu. Sampai dengan tahapan pencoblosan, penghitungan suara di setiap tahapan yang kini tengah berlangsung.
"Laporan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran," tegasnya menerangkan.
Penyampaian laporan, terus dia, dilakukan ke Kantor Bawaslu pada hari Senin hingga Kamis, mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00. Untuk Jumat, hingga 16.30 waktu setempat.
BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun
Sesuai regulasi, penyampaian laporan pelanggaran dapat diwakilkan kepada phak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya
Syarat Formil, meliputi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor, dan