Dugaan Pelanggaran Didominasi Kode Etik

Senin 26 Feb 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Pada ayat (3) ditegasi lagi dengan penjelasan: selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-Parmas) KPU Bengkulu Utara (BU), Dr Dedi Mulyadi, menerangkan kondisi tahapan terkini, masih dalam persiapan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.

Mekanisme teknis pelaksanaannya telah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

BACA JUGA: Nyantai Tapi Produktif, Jualan Foto aja ke Situs Ini

BACA JUGA:Nelayan Meninggal Asal Putri Hijau Dapat Santunan 42 Juta

Untuk diketahui, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan KPU menetapakan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. 

Pemungutan suara ulang, tidak serta merta bisa dilakukan. Kontestasi itu, berdurasi waktu. 

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Dikejar Waktu. Begini Kata KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kabarnya Pelabuhan CPO di Mukomuko Segera Dibangun

Layaknya pelaporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu yakni 7 hari sejak diketahuinya peristiwa itu terjadi. 

Dalam hal PSU ini, waktunya ditegasi pada pasal 81 ayat 3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (1) menjelaskan, pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan

menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

BACA JUGA:Nonton Jamrud, Motor Scoopy Warga Pondok Batu Hilang

Kategori :