RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belum usai dugaan kasus amoral yang menempatkan anak di bawah umur sebagai korbannya dan tengah digarap Polsek Putri Hijau.
Teranyar, aksi amoral yang melibatkan orang terdekat, kembali terungkap untuk kesekiankalinya.
Tersangkanya berinisial HD, 45 tahun. Seorang anak kembali dilaporkan menjadi korban kekerasan tindakan amoral oleh pamannya sendiri.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan S,STK, SIK, membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses
BACA JUGA:PPP Pastikan Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Dijelaskan Yunnan, tersangka yang ditangkap di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur itu, bakal berhadapan dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," kata Kasat, Kamis, 22 Februari 2024, sore ini.
Dijelaskan Kasat, tersangka rudakpaksa itu diduga melancarkan aksi tindak pidana terhadap anak di bawah umur itu, lebih kurang selama 7 bulan terakhir.
BACA JUGA:Pj Kades Sido Luhur Beberkan Laporan Penyelenggaraan Dana Desa TA 2023
BACA JUGA:Mencatat Sejarah! DPT 4 Ribu, Kecamatan Air Padang Rebut 2 Kursi DPRD Bengkulu Utara
Korban mengaku, setidaknya sudah 8 kali menjadi korban pelaku dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April hingga Oktober.
Rerata, kata polisi, 6 dari 8 tindak pidana tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekira bulan Juli 2023.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasat atas aksi rudapaksa yang dilancarkan terhadap korban yang berusia 15 tahun itu.