BACA JUGA: Rehabilitasi RSKJ Soeprapto, Segini Anggaran Usulan Pemprov Bengkulu
Hakim menilai oknum guru honorer itu terbukti menjadi dalang asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan dengan puluhan korban tindak menyimpang yang notabene merupakan muridnya sendiri.
Terdakwa KM saat itu, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak," kata Humas PN Arga Makmur, Rudanti Widianusita, SH, MH, lewat sambungan telponnya, 26 September 2023.
Catatan Radar Utara, sidang tuntutan yang digelar Selasa (5/9), jaksa menuntutnya, dengan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair.
BACA JUGA: Penghujung Masa Jabatan, Jokowi Disebut Resmikan 2 PSN di Bengkulu
BACA JUGA: Tanam 250 Pohon, Danrem 041/Gamas: Kita Jangan Alam, Alam Jaga Kita
Aksi menyimpang yang dilancarkan pelaku sejak 2018 hingga tahun 2023 ini, dilakukan dengan menyalahgunakan profesinya sebagai guru.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai guru honorer pada sebuah sekolah dasar di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mulai dari sebagai Guru Olahraga (PJOK), Guru Agama, Guru Pramuka, Guru Futsal, yang kian memberatkan ancaman hukuman.
Membaca pasal dalam tuntutan, jaksa menggunakan beleid, tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal.
Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, SH, dalam sebuah wawancara awal tahun ini, menyampaikan, soal angka kasus asusila sepanjang tahun lalu relatif tinggi.
BACA JUGA:Dokumen APBD 2024 Tersandera Regulasi. Begini Nasib OPD, Juga Desa....
Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Rika menyampaikan, total perkara yang ditangani pengadilan sepanjang 2023, berjumlah 288 perkara.
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.
Cermatan RU, dari total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya.