Julisti juga meminta Mensos, masih melanjutkan langkah penanganan dalam kasus tersebut.
Khususnya memberikan pendampingan untuk memberikan perkuatan psikis agar menghindari guncangan kejiwaaan.
Lanjutnya, tersangka KM yang mengaku dulunya, pernah menjadi obyek seksual menyimpang saat di bangku sekolah.
BACA JUGA:Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses
BACA JUGA:PPP Pastikan Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Dikatakan Listi, sudah dapat menjadi hipotesa awal, bahwa korban asusila memiliki kans menjadi pelaku di kemudian hari. Pokok masalahnya adalah dendam.
"Maka, perlu penanganan yang benar, tepat dan bijak dalam persoalan semacam ini," tegasnya.
Perempuan yang acap mendampingi kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban ini, juga mengharapkan, langkah serius.
Dia menyeru, agar pemerintah dan pemerintah daerah sampai dengan pemerintah desa dam kelurahan, harus mengambil langkah lebih aktif lagi.
BACA JUGA:PPP Pastikan Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
BACA JUGA:Pj Kades Sido Luhur Beberkan Laporan Penyelenggaraan Dana Desa TA 2023
Tidak hanya bergerak, ketika muncul kasus baru semata. Tapi, memiliki model desain kontijensi, mulai dari penanganan kejadian, khususnya untuk korban asusila, pembinaan dan pencegahan.
"Direktif khusus dan baru, menyikapi tingginya kasus asusila di Bengkulu Utara, mesti sudah harus dilakukan," ungkapnya.
Sekadar mengulas, kasus amoral yang diulas Julisti, bagian dari perkara Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Agm atas nama KM (30) yang telah inkrah, 26 September 2023 lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Arga Mkamur, Selasa (26/9), sejalan dengan tuntutan jaksa, menjatuhkan vonis bersalah kepada guru honorer itu.
BACA JUGA:Mencatat Sejarah! DPT 4 Ribu, Kecamatan Air Padang Rebut 2 Kursi DPRD Bengkulu Utara