RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jejak amoral, menyeruak sejalan MS (58), tersangka pelaku asusila yang tengah menjadi obyek pemeriksaan Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Tidak hanya soal dugaan kasus tak jauh beda yang pernah dilakukannya, lebih kurang 6 tahun silam, bertemakan amoral.
Tersangka itu pun, merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara dalam kasus persetubuhan pada tahun 2018 silam.
Gada hakim saat itu menjatuhkan vonis dan menyatakan dia bersalah. Sanksi disiplin ASN juga berkelindan, sejalan dengan adanya putusan inkrah. Dirinya pun dipecat.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Belum Temukan Pelanggaran, Juga Laporan
BACA JUGA:Logistik Pemilu Enggano Menuju Gudang
Kapolres BU, AKBP Lambe P Birana,SIK melalui Kapolsek Putri Hijau IPTU Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, MH, ketika ditelpon RU, tak menampik catatan kepolisian soal tersangka.
Polisi membenarkan, tersangka yang masih lazim menjalankan aktivitas layaknya seorang tenaga kesehatan (nakes) itu, pernah dipenjara dalam sebuah kasus amoral.
"Tersangka juga residivis. Seingat saya, kasusnya terjadi di tahun 2018," ujar Kapolsek, Rabu petang, 21 Februari 2024, lewat sambungan telponnya.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko, Koral Jalan Desa Lubuk Talang
Pasal tersebut, akan membawa tersangka dihadapkan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak RP 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Awal tahun ini, RU pernah menurunkan warta soal perkara asusila di daerah selama tahun 2023.