Kasus kekerasan psikis, fisik dan biologis terhadap anak tahun itu, masih relatif tinggi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Perbedaan Oli Asli dan Oli Palsu
BACA JUGA:Mau Beralih ke Mobil Listrik! Harus Pahami Dulu 5 Hal Berikut Ini
Membaca statistik perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kasus yang melibatkan anak, khususnya sebagai korbannya itu, menempati urutan ketiga.
Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, SH, menyampaikan paparan data tersebut saat dikonfirmasi RU, Senin, 5 Februari 2024.
Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Rika menyampaikan, total perkara yang ditangani pengadilan sepanjang 2023, berjumlah 288 perkara.
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.
BACA JUGA:3 Kali Nyaleg, Edi Haryanto Lolos Jadi Wakil Rakyat
BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila
Cermatan RU, dari total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya.
Dari kumulasi perkara tersebut, cukup menonjol jumlah perkara yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya.
Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. Menyikapi kasuistik tersebut.
Rika menegaskan, komitmen pengadilan dalam menekan angka asusila terhadap anak. Utamanya yang dilakukan oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Kejar Target ODF 3 Desa di Ulok Kupai, Begini Langkah Puskesmas...
BACA JUGA: Ternyata, Ini Segudang Manfaat Kesehatan Tanaman Cocor Bebek
Meski begitu, kata dia, bukan berarti mengabaikan perkara yang melibatkan anak sebagai pelakunya.