Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila

ILUSTRASI-borneoflash.com-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus asusila yang menjerat oknum mantri keliling yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Mapolsek Putri Hijau, Rabu, 21 Februari 2024 kemarin. 

Kembali membuat publik terkejut, terlebih Ms yang diduga menjadi pelaku otak mesum itu merupakan oknum yang sebelumnya, dikabarkan pernah terjerat hukum dengan kasus serupa. 

Fakta yang mengungkap jika oknum mantri ini residivis kasus asusila dan pernah menjalani hukuman penjara itu, tak dibantah oleh polisi setelah melakukan serangkaian penyidikan atas kasus yang dilakukan oleh orangtua korban, Senin, 19 Februari 2024 tersebut. 

Versi polisi, kepada penyidik, oknum mantri asusila ini mengakui jika tujuannya mendatangi kediaman korban di salah satu desa dalam Kecamatan Marga Sakti Sebelat itu, untuk menagih biaya berobat kepada korban. 

BACA JUGA:Kejar Target ODF 3 Desa di Ulok Kupai, Begini Langkah Puskesmas...

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi PPK Dapil 4 Bengkulu Utara Menuju Final. Logistik Bergeser ke Sini...

Meski demikian, polisi tak mudah terkecoh dan percaya begitu saja dengan dalih korban sebab keterangan dari sejumlah saksi, bukti dan fakta yang terjadi, menguatkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar itu. 

"Ya, tapi di balik pengakuan itu, Ms ini malah melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH kepada Radar Utaram Rabu, 21 Februari 2024. 

Disinggung soal informasi yang menyebutkan jika Ms merupakan oknum mantri yang menjadi residivis karena pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa, Kapolsek tak membantahnya. 

Kata Kapolsek, beberapa tahun lalu, pria berusia 58 tahun itu pernah terjerat kasus hukum hingga diadili di depan meja hijau yang memaksanya meringkuk di balik dinginnya penjara. 

BACA JUGA: Pemilu Telah Usai, Desa Diminta Fokus ke Usulan ADD/DD. Ini Kata Camat

BACA JUGA:Agar Awal Maret, ADD/DD Cair, Segera Lakukan Ini...

Namun sayang, jeratan hukum yang diharapkan mampu memberikan efek jera tersebut tak mampu menghentikan ulah tak terpuji oknum mantri yang banyak memberikan pengobatan terhadap masyarakat yang menjadi pasiennya itu. 

"Residivis, benar dia pernah dihukum dengan kasus serupa yakni asusila, beberapa tahun lalu. Tapi sekarang kambuh lagi," beber Kapolsek. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan