Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

Minggu 11 Feb 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Maka garis birokrasinya pun berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. 

BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...

BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK

Meski begitu, untuk kasuistik pasti yang terjadi, Setyo mengaku tidak mengetahui. Karena proses segala administratif, layanan perjalanan menggunakan armada laut itu tidak dilakukan di daerah. 

"Wah kalo untuk mengapa belum berjalan pelayanan KM Sanus 52, kita gak tahu. Karena di luar kewenangan," jelasnya. 

"Dalam operasinya pun, daerah lebih kepada pengguna program," jelasnya lagi. 

Tak beda sikapnya ketika disinggung soal penerbangan perintis di Enggano yang dilayani maskapai Susi Air. 

BACA JUGA:Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu

BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi

Tak menampik, belum berjalannya layanan penerbangan perintis oleh perusahaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tersebut. 

"Kita masih menunggu juga," jawab Setyo soal armada Susi Air yang belum hinggap di Bandara Enggano yang berada di Desa Banjarsari. (*)

Kategori :