RADARUTARA.BACAKORQN.CO - Memastikan penyelenggaraannya tanpa hambatan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2024.
Beleid itu tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional yakni Hari Rabu, tanggal 14 Februari.
Tak hanya itu saja, sektor ketenagakerjaan turut menjadi obyek regulasi pemerintah.
Itu tertuang lewat SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh.
BACA JUGA: PMR SMAN 07 Bengkulu Utara, Tuan Rumah Diklat dan Pelantikan Gabungan. Sekolah Ini Kirim Utusan...
BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK
Ditegaskan, pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu, Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dalam menggunakan hak pilihnya.
Ancaman lebih tegas lagi, diterang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Pasal 498 menerangkan, seorang majikan/atasan wajib memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada Pemilu.
BACA JUGA: Air Melimpah, Petani Apresiasi Gerak Cepat UPTD Pengairan
BACA JUGA:Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu
Dikecualikan, lanjut bunyi pasal itu, dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan.
Maka, seorang pemberi kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian BU, Trino, S.Pd, menerangkan sudah menyebarluaskan SE Menaker itu kepada perusahaan-perusahaan di daerah.