Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu
Sejak awal Januari 2024, wajib pajak bisa melaporkan SPT secara langsung maupun online. ANTARA FOTO--
Setiap awal tahun wajib pajak (WP), baik WP orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023.
Mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
WP orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi
BACA JUGA:Mengembalikan Kejayaan Rotan Indonesia
Ketentuan itu semua sesuai UU KUP yang mengatur soal peraturan hukum berbagai aspek terkait perpajakan di Indonesia.
Namun, Ditjen Pajak menegaskan, Pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.
“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami [Ditjen Pajak] mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (2/2/2024).
Pertanyaaannya, bagaimana cara pelaporan SPT itu, Masyarakat bisa melakukan pelaporan yang lebih awal melalui e-filing. Lebih awal tentu akan lebih nyaman.
BACA JUGA: Tren Minum Teh Artisan dan Potensi di Baliknya
BACA JUGA: Saatnya Gasifikasi Pembangkit Listrik
WP disarankan jangan melaporkan di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.