Larang Pemilih, Bisa Dipenjara Setahun. Begini Aturanya...

Minggu 11 Feb 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Kami mengimbau, sebagaimana bunyi edaran Menaker, agar seluruh perusahaan mendukung penyelenggaraan Pemilu," tegas Trino, kemarin. 

BACA JUGA: Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi

BACA JUGA: Peningkatan Akses Air Bersih, Pemprov Bengkulu Dukung Percepatan Pembangunan SPAM Benteng Kobema

Dalam penyelenggaraan Pemilu, diketahui kontestasi untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan legislatif, adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di salah satu perusahaan di daerah ini. Tepatnya di PT Alno.

"Bagi pekerja/buruh yang merasa hak politiknya dihalangi, laporkan. Karena hal itu diatur dalam UU Pemilu. Ancamannya selain denda juga pidana kurungan," tegasnya.

Ketua KPU BU, Santoso, menyampaikan persiapan penyelenggaraan kontestasi di daerah, sudah fokus pada pergeseran logistik Pemilu. 

Rampung pendistribusian logistik ke wilayah TPS khusus, Enggano, KPU BU melakukan pendistribusian logistik ke TPS sulit pada Minggu, 11 Januari 2024.

BACA JUGA: Peningkatan Akses Air Bersih, Pemprov Bengkulu Dukung Percepatan Pembangunan SPAM Benteng Kobema

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran PSN SPAM, Pemprov Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Tanki Air

"Hari ini, logistik wilayah sulit sudah didistribusikan," ujar Santoso.

"Ada 47 TPS yang masuk dalam klasifikasi wilayah sulit di Pemilu tahun ini," Santoso menambahkan. 

Sebaran TPS yang berada di wilayah sulit itu, kata Santoso, secara global berada dalam 3 wilayah. 

Diterangnya, 47 TPS itu berada menyebar pada 8 wilayah kecamatan. Didominasi oleh Daerah Pemilihan atau Dapil 4, wilayah Kecamatan Batiknau serta Kecamatan Giri Mulya.

KPU menjadi satker yang tidak boleh libur selama penyelenggaraan Pemilu. Lewat surat yang diteken Sekjen KPU. 

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Harapkan Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema

BACA JUGA:Senin Ini, KPU Mukomuko Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Kategori :