Tindaklanjut atas kekosongan kursi divisi hukum yang ditinggalkan Aris itu, baru dilakukan KPU RI nyaris 4 bulan setelah putusan DKPP.
Dalam pelantikan PAD, KPU menetapkan Ervan Gustian menjadi anggota KPU Bengkulu Utara Periode 2023-2028
Sekadar menginformasikan, lembaga pengawas penyelenggara kontestasi baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah DKPP.
Tapi tak jarang, banyak yang masih bingung tentang lembaga satu ini.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
Publik daerah dihadapkan dengan aktivitas DKPP, saat menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Putusan DKPP terkait dengan pemberhentian salah satu komisioner KPU daerah ini pun masih ditunggu publik, soal tindaklanjutnya, hingga siapa pengisi kursi kosong komisioner yang sebelumnya mengampu divisi hukum, yang baru dilugas KPU RI pada Kamis, 8 Februari itu.
Ditegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), DKPP diatur dalam Pasal 155. Kedudukannya hanya di Ibu Kota Negara.
Lembaga ini tugasnya memeriksa dan memutus aduan dan/aatau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu mulai dari pusat hingga kabupaten/kota.
BACA JUGA:Bawaslu Warning Caleg Tidak Boleh Kampanye Pada Masa Tenang
BACA JUGA: Capaian Target Investasi Tahun 2023, Mukomuko Unggul
DKPP pembentukannya paling lama 2 bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu mengucap sumpah/janji.
Lantas dari mana saja komposisi DKPP5 ini? dilugas dalam Pasal 155 ayat 2, jumlahnya 7 orang yang terdiri atas 1 orang ex officio dari unsur KPU; 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu; serta 5 orang tokoh masyarakat.
Khusus untuk 5 orang tokoh masyarakat, berasal dari 2 orang yang diusulkan Presiden dan 3 orang diusulkan DPR RI.
Kemudian usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.