Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit

Kantor Dinas pertanian Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ini ujian bagi Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Betapa tidak, lahan pertanian milik warga yang sebelumnya mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat.

Kini bukanya ditanami tanaman pangan baik padi maupun  jagung. Justru lahan cetak sawah tersebut disulap menjadi lahan perkebunan sawit.

Terkait kondisi itu, Dinas Pertanian terus berupaya melakukan pencegahan terhadap petani yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perkebunan sawit.

"Tahun 2023 lalu ada lahan yang mendapatkan program cetak sawah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Jadi kami berupaya agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas.

BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies

BACA JUGA:Mukomuko Butuh Laboratorium Kesehatan Daerah

Data yang ia miliki, ada seluas 28 hektare lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto.

Tahun lalu mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat. Namun ada sekitar 9 hektare telah beralih fungsi menjadi lahan kebun sawit.

Data tersebut dari hasil peninjauan lokasi  dan laporan dari kades dan ketua kelompok tani terkait lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit.

Dan tindak lanjut dari peninjauan ke lokasi itu, pihaknya mengadakan pertemuan dengan kades dan ketua kelompok tani. Lalu mereka diminta untuk melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman sawit.

BACA JUGA: Kejaksaan Kawal Proses Pemilu 2024 di Mukomuko

BACA JUGA: Subsatgas Operasi Mantap Brata Cek Personil Pengamanan Pemilu 2024

"Tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan kades dan kelompok tani. Dibuat berita acara, dan dinas bersurat ke desa agar dapat memberikan imbauan yang menjelaskan dasar dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan. Adapun salah satu dasar hukum tentang larangan melalukan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya.

"Selain kami memberikan surat imbauan kepada desa. Kami juga minta agar pemerintah desa juga ikut memberikan imbauan bahwa alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan