Selanjutnya, Tahap Risalah Sidang yang merupakan tahapan sidang.
Sidang perdana itu, dipimpin oleh J. Kristiadi. Selanjutnya I Dewa Kade Wiarsa RS.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
BACA JUGA:Pemkab Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Anti Rabies
Keduanya diketahui merupakan anggota majelis dari pusat. Turut menjadi majelis yang berasal dari daerah yakni Yunilisiah (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu Unsur Masyarakat.
Selanjutnya, Emex Verzoni Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu dari unsur KPU serta Faham Syah (Anggota Majelis TPD Provinsi Bengkulu dari unsur Bawaslu, bakal membawa seteru DKPP itu menuju tahapan putusan.
Sidang KEPP itu, merujuk pokok aduan yakni Pengadu dari kedua perkara ini mendalilkan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Pokok aduan yang kemudian dikuatkan DKPP itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i).
BACA JUGA:PTPS Akan Awasi Logistik Pemilu Hingga Pendistribusian Undangan ke Pemilih
BACA JUGA:Kata Panwascam, Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Masih Minim
Diterangnya, syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021.
Sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Singkatnya, DKPP menjatuhkan putusannya dengan memberhentikan dengan tidak hormat Aris Silaswan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU BU.
BACA JUGA: Siring Jalan Poros Desa, Ancam Longsor dan Penyebab Banjir. Ini Harapan Kades
BACA JUGA:Mukomuko Butuh Laboratorium Kesehatan Daerah