BACA JUGA:Gandeng Media dan Pelajar, KPU Ajak Masyarakat dan Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA:Ada Peserta Tes PPPK Bermasalah Soal Dokumen, Bisa Gagal jadi ASN. Ini kata BKN
Dijelas pula dalam Pasal 156, susunan DKPP terkdiri atas seorang Ketua merangkapa anggota dan 6 orang anggota.
Ketua DKPP dpilih dari dan oleh anggota melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda. Berapa lama periodisasi DKPP ini?
adalah 5 tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.
Setiap anggota DKPP ini dapat diganti antarwaktu.
Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (4), ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
BACA JUGA:Ada Peserta Tes PPPK Bermasalah Soal Dokumen, Bisa Gagal jadi ASN. Ini kata BKN
BACA JUGA:Gandeng Media dan Pelajar, KPU Ajak Masyarakat dan Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024
Pada Pasal 157 ayat (1), menjelaskan DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas anggota KPU, KPU kabupaten, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, Panwas kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS.
Seputar tugas, kewenangan hingga kewajiban DKPP, diatur mulai dari Pasal 158 ayat 1 hingga ayat 3 dengan rujukan kerjanya yang dilugas dalam Pasal 160. (*)