Masa Jabatan Disorot, Penyelenggara Kontestasi Potensi Garap Pilkades?

Masa Jabatan Disorot, Penyelenggara Kontestasi Potensi Garap Pilkades?-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Durasi "waktu kosong" penyelenggara kontestasi baik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai rampungnya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, turut menjadi objek perbincangan.
Sudah muncul, pandangan soal perlunya evaluasi masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah, untuk diperpendek. Ada juga pemikiran liar, soal penyelenggara elektoral itu memungkinkan menggarap kontestasi level desa alias Pilkades.
Pegiat Sosial, Alfian Yudiansyah, S.Sos, saat dibincangi Radar Utara Baca Koran melempar pemikiran tentang perlunya evaluasi masa jabatan penyelenggara elektoral di Indonesia.
Munculnya ide-ide liar tentang "waktu lowong" pasca kontestasi elektoral pusat hingga daerah yang terus dimatangkan menjadi serentak bertahap, tidak lepas karena masa jabatan komisioner di lingkungan KPU dan Bawaslu terbilang sangat panjang.
BACA JUGA:Pilkades Serentak di Bengkulu Utara Masih Menunggu Regulasi
BACA JUGA:Pilkades Serentak Lima Desa di Mukomuko Belum Final
"Mungkin idealnya, masa jabatan komisioner ini cukup 2 tahun atau 2,5 tahun. Tidak perlu sampai 5 tahun," ujar Alfian Yudiansyah, Senin, 7 April 2025.
Kalau pun dengan masa jabatan yang 5 tahun, menurut dia, jajaran KPU dan Bawaslu di daerah itu diberikan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses elektoral, seperti Pilkades yang juga didesain serentak.
Untuk diketahui, secara nasional Indonesia memiliki 75.259 desa pada tahun 2025 dan telah mengalokasikan anggaran di APBN yakni dana desa sebesar Rp 69 triliun. Desa-desa ini menyebar pada 434 kabupaten/kota.
Apa saja prioritas penggunaan dana desa tahun 2025? secara umum, 75.259 kepala desa yang akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas anggaran Rp69 triliun akan diejawantahkan dalam beberapa sektor yang meliputi :
BACA JUGA:Lima Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2025
BACA JUGA:DPMD Bengkulu Utara Pastikan Pilkades 2025 Ditunda, Ini Alasannya
Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa; pengembangan desa digital; pemberdayaan perempuan dan anak; pendidikan dan kesehatan hingga infrastruktur desa.
"Saya menilai, Pemerintahan Prabowo-Gibran ini perlu menata perihal periodisasi komisioner KPU dan Bawaslu di daerah," terangnya, memperkirakan.