Celah Manufer Para Koruptor, Kembalikan KN 60 Hari? Ini Kata Penggiat Anti Korupsi

Pegiat Anti Korupsi, Melyan Sori-ist-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menetapkan batas waktu 60 hari bagi penyelenggara pemerintahan untuk mengembalikan kerugian negara setelah rekomendasi dari BPK/BPKP/Inspektorat, menjadi celah para oknum pejabat berkilah dan bermanuver.
Beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara pun demikian, di tingkat desa bahkan. Ada yang direkomendasikan oleh Inspektorat dari dokumen copy yang dipegang redaksi, KN yang harus dikembalikan oknum Kades mencapai Rp 300 juta lebih.
Pun juga telah dikembalikan, sehingga tak mempengaruhi posisi dan kebijakan oknum kepala desa itu untuk kembali mengelola Dana Desa yang sempat ia rugikan sebelumnya.
Penggiat Anti Korupsi, Melyan Sori, saat dibincangi RU menuturkan bahwa tata aturan itu seakan tidak memberikan efek jera kepada oknum yang berniat melakukan korupsi uang negara itu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai Berproses di Kejari, Kades Akui Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:Rp 5,6 Miliar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara Kian Memanas
Karena, setelah KN itu dikembalikan sebelum 60 hari, diampuni sehingga tidak masuk ke tataran tindak pidana.
"Kalau mau kami, dari penggiat anti korupsi, itukan sudah ada niat untuk korupsi, yang perlu ada waktu pengembalian. Proses langsung!, itu baru jadi efek jera bagi yang lain,"ujar Melyan Sori, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Bahkan, menurutnya, jika sudah ada niat si pelaku ini untuk merugikan negara, kemudian telah mengakuinya, maka sudah seharusnya untuk dilanjutkan menjadi pidana.
Ia menyayangkan perilaku oknum pejabat, baik itu dari Kepala Desa atau pun pejabat di tingkat daerah yang dipercaya untuk mengelola uang negara demi kesejahteraan rakyat itu, malah berniat bahkan hingga terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dititipkan itu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertamina, HPMPI Pastikan Kualitas Pertamax di Penyalur Tetap Terjamin
BACA JUGA:Kades Lebong Tandai Bantah Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi DD TA 2023
Tak ditampiknya, di Provinsi Bengkulu telah banyak oknum pejabat, termasuk Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi sehingga harus menanggung nasibnya dijebloskan ke penjara.
"Mereka telah mengkhianati warga desanya, ini sangat memprihatinkan,"ujar Melyan Sori menyayangkan.