Juknis Pengentasan Non ASN Ditunggu

Rabu 20 Nov 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepastian hukum atas penganggaran tahun 2025, khususnya untuk gaji honorer atau non ASN, menjadi satu hal yang penting untuk segera dituntaskan pemerintah. 

Apalagi, secara aturan seluruh APBD provinsi, kabupaten/kota di Indonesia tahun depan, wajib disahkan selambat-lambatnya 30 November 2024 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. 

Regulasi mengatur, penyelesaian non ASN di seluruh tingkatan baik yang berada di instansi pusat hingga daerah, sudah harus clear atau tuntas selambat-lambatnya Desember tahun ini. 

Pengamat Kebijakan Publik, Salamun Haris, mengingatkan pemerintah khususnya kementerian terkait yang membidangi sektor kepegawaian, sudah harus memastikan aturan turunan dari UU ASN yang sudah disahkan. 

BACA JUGA:Soal Pengangkatan, Non ASN Guru 2 Ribu Lebih, Begini Kata Ketua PGRI

BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!

"Beleid itu sudah menegasi mandatnya. Khususnya soal tenggat waktu penyelesaian non ASN," ujarnya, menganalisa. 

Akademisi yang mengampu mata kuliah Kebijakan Publik pada Universitas Ratu Samban ini mengingatkan, non ASN se Indonesia jumlahnya tidak sedikit, mencapai lebih dari 2 juta orang. 

Sudah menjadi rahasia umum, keberadaannya tidak lepas dari sistem tatanan politik yang berlaku di Indonesia. Titip menitip honorer setiap rezim pemerintahan, sudah menjadi fakta namun mudah dikelit. 

Catatan RU, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian, pernah menyoroti soal honorer titipan semacam ini. Pegawai non ASN yang katanya, masuk kerja siang kemudian tak lama setelahnya pulang, menjadi salah satu persoalan yang terjadi di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia

BACA JUGA:Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!

Media ini juga mencermati, pos belanja untuk gaji honorer memang tidak masuk dalam pos khusus belanja pegawai. Lantaran statusnya yang memang bukan ASN. Gaji para honorer itu, disisipkan dalam pos belanja barang dan jasa. 

"Jangan sampai, ketidakpastian hukum ini akan berimplikasi pada pelanggaran hukum. Apalagi, ada anggaran negara yang digunakan. Penyelenggaraan pemerintahan wajib berkepastian hukum," kata dia. 

Menyikapi situasi sektor regulasi ini, Salamun menyarankan asosiasi pemerintah daerah atau kepala daerah melakukan konsolidasi kasus ini secara resmi. 

Kategori :