Dear Honorer Se-Indonesia, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 7 Januari
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Abdurrahman wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Waktu pendaftaran seleksi "khusus" formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2, waktunya diperpanjang oleh pemerintah.
Sedianya, pendaftaran yang khusus memfasilitasi non ASN yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN itu, waktu pendaftaran terakhirnya hari ini, Selasa, 31 Desember 2024 Pukul 23.59.
Namun melihat proses teknis pendaftaran, pemerintah kembali mengulur waktu menutup portal pendaftaran yang dilakukan di sscasn.bkn.go.id tersebut.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perpanjangan waktu.
BACA JUGA:Pekan Depan, Hasil Selkom PPPK Tahap I Diumumkan
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Capai 930 Orang
"Pendaftarannya diperpanjang hingga 7 Januari 2025," terang Inayati, Selasa, 31 Desember 2024 siang.
Langkah pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran, cukup bijak. Pasalnya, tindak lanjut atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 634 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini, 10 Desember 2024 itu, akan menyebabkan proses di kalangan honorer terburu-buru.
Di sisi lain, tidak sedikit kalangan honorer yang juga menjadi peserta seleksi PPPK tahap 1 yang kemarin masih menunggu pengumuman atas hasil rekon nilai SKD dan SKB.
"Kepastian perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 ini, diterangkan pemerintah pusat saat zoom kemarin," terangnya lagi, menegasi.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Tahap II Bengkulu Utara Melejit, Berikut Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II
BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, CPNS dan PPPK Masih Ada Peluang Tahun 2025
Pembukaan pendaftaran di penghujung 2024, ditengarai sebagai skema pengentasan nasib honorer yang menjadi mandatarium UU ASN yang meminta penyelesaiannya tuntas pada Desember 2024.
Karenanya, untuk mengakomodir keberadaan honorer di seluruh instansi pusat dan daerah, diatur pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.