Mengingat Lagi, Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD

ILUSTRASI belanja pegawai-khazminang.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gonjang-ganjing nasib honorer di penghujung tahun 2024, bakal dirumahkan atau diangkat? turut mengingatkan aturan lawas soal anggaran maksimal belanja pegawai. 

Lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD pada 2023, diketahui memberikan tenggat penyelarasan tidak lebih lima tahun sejak UU anyar itu diundangkan. Diatur, anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Aturan itu menegaskan, kebijakan belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemda yang memberi manfaat jangka pendek.

Diterangkan juga, pengalokasian belanja pegawai, mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian, Kebijakan kompensasi sebagaimana dimaksud huruf b) antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tambahan penghasilan pegawai, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak Disebut Berperan Genjot Realisasi Belanja Negara di Bengkulu

BACA JUGA:TA 2025, Alokasi Belanja Negara di Bengkulu Turun Rp 617,5 M

Kemudian, belanja kepegawaian sebagaimana dimaksud huruf b) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. 

Dalam aturan itu juga, menegaskan kalau belanja pegawai yang dimaksud, tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. 

Manakala persentase belanja pegawai daerah melebihi 30%, Pemda harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pilkada Serentak Disebut Berperan Genjot Realisasi Belanja Negara di Bengkulu

BACA JUGA:TA 2025, Alokasi Belanja Negara di Bengkulu Turun Rp 617,5 M

Penelusuran RU, alokasi belanja pegawai di kabupaten dengan TKDD 2022 senilai Rp 1 triliun, diketahui beban anggaran wajib, salah satunya Belanja Pegawai sebesar Rp 552,71 miliar.

Arsip wawancara dengan Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, saat itu, menyampaikan, selain pengadaan pegawai yang tetap merujuk pada kondisi fiskal daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan