Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera-PKS.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mundurnya pengumuman pendaftaran CPNS 2024 yang direncanakan 22 Juli dan dikabarkan diundur Agustus, dibarengi dengan penegasan soal status tenaga non ASN di Indonesia.
Pangkalan data non ASN, kalau mencermati perkembangan rapat ditingkat pusat antara pemerintah dan DPR, terungkap jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.
Catatan media ini, proses pendataan itu jauh sebelum UU ASN terbaru disahkan. Terbit Surat Edaran Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menteri PANRB No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Beleid tersebut, merupakan instrumen aturan bagi instansi pemerintah mulai dari pusat dan daerah dalam menginput data non ASN ke server Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Potensi Pencemaran Lingkungan di Mukomuko Tinggi
BACA JUGA:Rancang Sawah Tadah Hujan Menjadi Sawah Teknis
Hanya tindaklanjutnya, hingga kini masih belum ditegasi lagi oleh pemerintah. Tapi pasti dilakukan, lantaran larangan keberadaan honorer, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tepatnya Pasal 65 Bab VIII tentang Larangan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini saat melawat ke Provinsi Sulawesi Selatan, menerangkan hal ini kepada para awak media yang sudah menunggunya.
Prinsipnya, setelah berlakunya UU ASN pada 2025, tidak ada lagi keberadaan honorer atau istilah lain di lingkungan instansi pemerintah.
Sesuai aturan, kata dia, pegawai di instansi pemerintah adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Maka diterangkan pula, nantinya bakal ada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Kompetisi Linmas TPS Pilkada Bakal Sengit, Honornya Juga Berubah
BACA JUGA:Diyakini Ada Modus Baru Korupsi, 4 Sudah Terendus KPK, 167 Kada Tersangka
Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera, mengatakan Desember 2024 ini sudah ada kejelasan status non ASN menjadi PPPK sebagaimana dituangkan dalam UU ASN.
Politisi Senayan yang berada di dalam komisi pembidangan yang membahas aturan turunan UU ASN itu, mengungkapkan penegasannya itu berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengan pemerintah.