BACA JUGA:Menyikapi Kenaikan Pajak Menjadi 12 Persen, Solusi atau Beban Baru?
Dia bilang, penerapan opsen pajak sebagai sistem anyar di sektor manajemen keuangan yang senada dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) berlaku Januari 2025.
"Rumpun regulasi di daerahnya sudah ditindaklanjuti dengan hasil revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," jelas Markisman, di kantornya, belum lama ini.
Maka dengan adanya penopang pundi-pundi daerah, tahun depan, angkanya bisa menjamah 2 kali lipat PAD yang pada tahun 2023 lalu juga besarannya segitu.
Aturan ini, ditegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan rumpun turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan berlaku efektif Januari 2025.
BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan
BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar
"Salah satunya dari opsen pajak," ungkapnya.
Adapun jumlah kendaraan di daerah ini, terus bertambah. Catatan media ini, pada akhir 2023 sebanyak 185 ribu lebih. 2024 ini tercatat jumlahnya mencapai 192.378 kendaraan.