Daerah Bakal Turunkan Proyeksi PAD?
Salamun Haris-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025, memungkinkan menurun. Pemerintah daerah, dipandang perlu untuk melakukan rasionalisasi target-target untuk penyelarasan, sehingga tidak mempengaruhi kualitas pangkalan proyeksi di tahun berikutnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Salamun Haris, menilai rasionalisasi target-target daerah sangat mungkin dilakukan, menyikapi beberapa dinamika yang terjadi baik nasional dan global yang akan berimbas dengan dinamika regulasi, khususnya di sektor keuangan.
"Maka rasionalisasi proyeksi PAD misalnya, sangat mungkin dilakukan. Tujuannya apa? agar target yang dipatok, lebih rasional dan mudah dicapai. Akhirnya, tidak meninggalkan catatan negatif, semisal ada komponen PAD yang tidak tercapai target," jelasnya, Selasa, 7 Januari 2025.
Bagi Salamun yang pernah menjadi wakil bupati ini, langkah sinergis perlu dilakukan oleh komposan penyelenggara pemerintahan di daerah yakni eksekutif dan legislatif, untuk membangun frame pembangunan yang tidak hanya adaptif, tapi juga evaluatif analitis.
BACA JUGA:Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap
BACA JUGA:17 Pasar Tradisional di Mukomuko Bakal Hasilkan PAD Tahun 2025
Dinamika di sektor regulasi, terus dia, selain dipicu oleh geopolitik. Juga dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan politik yang akan berkelindan ke jenjang pemerintahan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Ada juga kebijakan soal pusat lainnya, kemudian mengharuskan daerah wajib melakukan penyelerasan yakni terkait penghapusan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam warta RU sebelumnya, diketahui khusus BPHTP, tahun ini di Pemda Bengkulu Utara praktis mengalami proyeksi penurunan hingga 25 persen. Ketika dikomparasikan dengan perolehan rerata pertahunnya senilai Rp 1 miliar, maka asumsi pengurangannya bisa mencapai 250 juta.
Tak hanya itu saja, kata dia, SE Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 11 Desember 2024, sangat memungkinkan akan berimplikasi pada realisasi pajak daerah.
BACA JUGA:BPHTB Hilang 25 Persen, PAD Digenjot jadi 35 Miliar
BACA JUGA:17 Pasar Tradisional Ditarget Hasilkan PAD Rp280 Juta
Khususnya di sektor mineral bukan tambang, seperti galian C yang akan turun, lantaran pengurangan anggaran infrastruktur, sejalan dengan pencadangan Transfer ke Daerah khususnya DAK Fisik, DBH sampai dengan dana desa yang fokus pada pengentasan kemiskinan.
"Potensi penambahan ceruk pundi-pundi daerah sektor opsen PKB dan BBNKB, sesuai dengan regulasi pusat juga diminta kepada kepala daerah untuk lebih bijak dalam penerapannya," jelasnya lagi.