Tahun Depan, Pajak Kendaraan Naik

Jumat 08 Nov 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Antara lain pajak air, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen PKB serta opsen BBNKB.

BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan

BACA JUGA:Gubernur Hapus Denda Pajak Orang Utara Rp2,9 Miliar

Pajak Progresif Berlaku 2025 

1. Tarif 2 persen untuk kendaraan pertama

2. Tarif 3 persen untuk kendaraan kedua

3. Tarif 4 persen untuk kendaraan ketiga 

4. Tarif 5 persen untuk kendaraan keempat

5. Tarif 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Peningkatan Pajak Daerah di Indonesia 2025 

BACA JUGA:Injury Time Pemutihan, Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Meningkat

BACA JUGA:Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi

Komponen pajak daerah di seluruh Indonesia tahun depan bakal bertambah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. 

Diperkirakan peningkatannya bisa 2 kali lipat lebih. Penyokong utamanya bakal ditempati oleh opsen pajak kendaraan serta pajak penerangan jalan umum.

Angka optimis PAD tahun depan, mestinya bakal menopang anggaran stagnan yang sudah terjabarkan kisi-kisi umumnya lewat transfer keuangan ke daerah yang telah digamblang Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, kepada RU membenarkan perihal penambahan komponen pajak daerah tahun depan. 

BACA JUGA:Opsen Pajak Dipungut Via SAMSAT Setor ke Kasda

Kategori :