Opsen Pajak Dipungut Via SAMSAT Setor ke Kasda
Markisman --
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Isu menarik yang akan menjadi pembahasan R-APBD 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara oleh dewan hasil Pilkada 2024, adalah opsen pajak.
Perlu diketahui, opsen pajak kendaraan yang bukan merupakan hal lama, namun akan menjadi hal baru pada masa anggaran tahun 2025 yang dibayangi stagnan dan penurunan anggaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, mengamini soal ini. Opsen pajak, mestinya sudah masuk dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati mendahului Transfer Keuangan ke Daerah (TKD).
Alasan harus sudah masuknya opsen pajak ini, karena sudah ditegasi dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan efektif berlaku pada 5 Januari 2025. Markisman membenarkan soal ini.
BACA JUGA:Menyikapi Kenaikan Pajak Menjadi 12 Persen, Solusi atau Beban Baru?
BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan
"Betul, opsen pajak kendaraan sudah masuk dalam proyeksi PAD tahun depan," ujar Markisman dijumpai di kantornya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Membaca anatomi proyeksi PAD yang wajib telah ditetapkan sebelum merancang R-APBD dan realisasi pajak daerah beberapa tahun belakang. Maka postur PAD tahun depan, bakal ditopang utama dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Opsen Pajak.
PPJU didapat dari 10 persen setiap tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sedangkan, opsen ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.
"Nantinya, pemungutan opsen pajak ini akan melibatkan lintas sektor. Teknisnya, dari Samsat nanti opsen yang untuk kabupaten langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," Markisman, menjabar.
BACA JUGA:Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025
BACA JUGA:Pemerintah Akan Terapkan Pajak 2,4% atas Pembangunan Rumah Sendiri Mulai Tahun Depan
Sekadar menginformasikan, opsen pajak ditegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan rumpun turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan berlaku efektif Januari 2025.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.