RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Pasalnya, penerapan pajak progresif dengan persentase yang juga meningkat, akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.
Kalau sebelumnya, pengenaan kenaikan tarif pajak kendaraan di angka 0,5 persen untuk setiap penambahan kendaraan. Lewat beleid anyar yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan tarif pajak menjadi 1 persen untuk setiap kendaraan tambahan.
Diterangkan dalam pasal 7 perda tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama.
Pajak progresif ini, akan menjadi peluang penyebaran kendaraan-kendaraan dengan seri B yang acap diburu dari sejumlah wilayah di tanah air.
BACA JUGA:Injury Time Pemutihan, Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Meningkat
BACA JUGA:Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi
Prinsip dari penerapan pajak ini adalah keadilan sosial. Dimana, mereka yang memiliki kemampuan secara ekonomi, idealnya memberikan kontribusi yang lebih besar di sektor pajak.
Sistem pemungutan pajak ini adalah pengenaan peningkatan tarif pajak sejalan dengan peningkatan jumlah pendapatan atau nilai objek pajak para wajib pajak.
Pendeknya, mereka yang memiliki jumlah kendaraan lebih dari satu, dipandang merupakan orang-orang dengan ekonomi tinggi.
Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (DJIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merilis beleid yang telah diterbitkan oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu.
BACA JUGA:Opsen Pajak Dipungut Via SAMSAT Setor ke Kasda
BACA JUGA:Menyikapi Kenaikan Pajak Menjadi 12 Persen, Solusi atau Beban Baru?
Diterangkan, beleid yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Januari 2024 dan akan berlaku 5 Januari 2025 itu merupakan perundangan yang memiliki subjek pajak dan retribusi daerah.
Adapun materi pokok dalam peraturan tersebut menjelaskan, jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
a. PKB, b. BBNKB, c. PAB, d. PBBKB, e. pajak rokok, f. PBB-P2, g. BPHTB, h. PBJT atas : 1. makan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik, 3. jasa perhotelan, 4. jasa parkir, dan 5. jasa kesenian dan hiburan, i. pajak reklame dan j. PAT.