Versi UU HKPD, Pajak Kendaraan Naik 66 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman S.Pi-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini, naik 66 persen. Hal ini sebagaimana penerapan aturan soal opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku efektif se-Indonesia per 5 Januari 2025. Pengurangan besaran opsen pajak ini, perlu dilakukan penyelarasan menyikapi situasi ekonomi masyarakat saat ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD. Lewat beleid tersebut, skema penyaluran dana bagi hasil menjadi berubah. Mulai tahun 2025 ini, langsung masuk ke kas daerah.
Efek langsung ke pemilik kendaraan adalah penyesuaian besaran kewajiban pajak pemilik kendaraan, akan turut memberikan implikasi di sektor hilir yakni daerah-daerah selaku pelaksana kebijakan. Akan terjadi lonjakan penerimaan daerah.
Ulasan RU sebelumnya, menjelaskan opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Apakah Anda Tertarik Tinggal di Sana? Inilah 6 Daftar Negara Bebas Pajak di Dunia
BACA JUGA:Dukung Pembangunan, Pemda Bengkulu Utara Maksimalkan Pajak Parkir dan Listrik Non PLN
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, merupakan Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. Ini merupakan obyek PAD kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Payung hukum pemberlakuan opsen pajak untuk di Kabupaten Bengkulu Utara diterang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Markisman, S.Pi, MM, membenarkan pemberlakuan opsen pajak yang berlaku efektif per 5 Januari 2025 tersebut.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh pada Masyarakat Kecil
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Batal, Usin: Sebuah Keputusan Tepat
Meski begitu, saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk operasional dari Bapenda Provinsi Bengkulu sebagai rujukan teknis di daerah.
"Saat ini kita masih menunggu surat dari Bapenda Provinsi Bengkulu," ujar Markisman, Senin, 6 Januari 2025.