Jelang Pemberlakuan Opsen Kendaraan

Jelang Pemberlakuan Opsen Kendaraan -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terhitung 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Hal sebagaimana menjadi penegasan dalam beleid yang dituang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD. 

Penyesuaian besaran kewajiban pajak pemilik kendaraan, akan turut memberikan implikasi di sektor hilir yakni daerah-daerah selaku pelaksana kebijakan. Akan terjadi lonjakan penerimaan daerah.

Konon, lojakan PAD yang telah diasumsikan dalam APBD 2025, memungkinan terjadi hingga 3 kali lipat yang ditopang dari opsen pajak. 

BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Tahun Depan, Pajak Kendaraan Naik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, SPi, MM, menyampaikan secara regulasi opsen pajak kendaraan bermotor, berlaku efektif terhitung mulai 5 Januari tahun 2025. 

Jelang pemberlakuannya, secara teknis dan regulasi, pemerintah daerah merujuk pada menu-menu yang dijelaskan dalam beleid yang diterbitkan pemerintah pusat dan kemudian disadur dalam peraturan daerah sebagai payung hukum teknisnya.

"Soal besaran, merujuk pada UU HKPD yang kemudian diterapkan dalam Perda PDRD," ungkapnya. 

Dalam warta sebelumnya, dijelaskan Opsen merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Fokus dari pungutan pajak tambahan ini adalah kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat

BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, merupakan Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota, atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikutnya, ada juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB. Ini merupakan obyek PAD kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan