"Makanya setiap bulannya, kelompok penerima bantuan ini wajib menyampaikan laporan kepada dinas. Baik mengenai kondisi sapras, ternak dan lainnya. Dan laporan itu akan kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui aplikasi yang disediakan," pungkasnya. (*)
Tags : #tingkatkan pengolahan pakan ternak
#peternakan
#pengolahan pakan ternak
#pemkab mukomuko
#pakan ternak
#gedung pengolahan pakan silase
#dinas pertanian mukomuko
Kategori :
Terkait
Kamis 07 Nov 2024 - 21:37 WIB
1.004 Ton Pupuk Urea Subsidi Telah Disalurkan ke Petani
Kamis 07 Nov 2024 - 20:25 WIB
Pemkab Mukomuko Bantu Peternak Tingkatkan Pengolahan Pakan Ternak
Rabu 06 Nov 2024 - 21:30 WIB
Disperindag Keluarkan Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal 50 IKM di Mukomuko
Rabu 06 Nov 2024 - 21:07 WIB
Obat Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan
Rabu 06 Nov 2024 - 20:51 WIB
Piala Pjs Bupati, 37 Tim Bertanding di Turnamen Futsal
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 21:47 WIB
Soal Utang Rp 90 M, Dirut RSMY: Itu Tidak Benar
Kamis 07 Nov 2024 - 08:18 WIB
Beberapa Jenis Tanaman yang Dapat Dijadikan Obat Alami untuk Penderita Jantung Bengkak
Kamis 07 Nov 2024 - 11:50 WIB
5 Hal Simpel yang Sering Dianggap Sepele Padahal Bisa Bikin Kamu Kaya!
Kamis 07 Nov 2024 - 09:39 WIB
Bagi Anda Yang Sudah Mengalami Maag Kronis, Ini Rekomendasi Beberapa Jenis Makanan Yang Dapat Menjadi Penolong
Kamis 07 Nov 2024 - 11:25 WIB
7 Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi yang Harus Kamu Waspadai!
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 22:05 WIB
Wamendag Roro: UMKM Perempuan Berpotensi Memimpin Perdagangan Global
Kamis 07 Nov 2024 - 22:03 WIB
Kemenperin Dorong Hilirisasi, Industri Pipa Seamless Indonesia Siap Bersaing di Pasar Global
Kamis 07 Nov 2024 - 22:01 WIB
Pemerintah Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Hak Terkait Penghentian Layanan QRIS
Kamis 07 Nov 2024 - 21:57 WIB
66 Pelamar PPPK Sampaikan Sanggahan
Kamis 07 Nov 2024 - 21:55 WIB