Proyek RTH Mukomuko Tuntas, Dewan Minta Perapian Bangunan Dipercepat

Terlihat Komisi III DPRD Mukomuko saat melakukan sidak bangunan RTH Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Mukomuko, tuntas dikerjakan pada 26 Desember 2024 lalu.

Kendati demikian, Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, agar segera melakukan perbaikan dan perapian bangunan RTH yang dibangun di atas lahan seluas 2 hektare tepatnya di depan RSUD Mukomuko.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bangunan RTH Mukomuko, Senin sore, 30 Desember 2024. 

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Mukomuko melaksanakan sidak bangunan RTH Mukomuko.

BACA JUGA:Minim Progres, DLH Optimis Proyek RTH Tuntas Tahun Ini

BACA JUGA:DLH Targetkan Proyek RTH Tuntas Tahun Ini

Untuk memastikan apa saja yang sudah dibangun di RTH ini dan apa saja yang perlu dievaluasi, serta melihat fisik dan sistem pekerjaannya.

Karena anggaran termasuk jenis kegiatan pembangunan RTH Mukomuko ini dimulai di awal tahun 2024. Atau sebelum dirinya menjadi anggota dewan. 

"Sehingga kami perlu tahu apa saja yang dibangun dan berapa jumlah anggaran. Dengan melihat kondisi bangunan seperti ini, maka kami minta DLH segera melakukan perbaikan dan perapian terhadap sejumlah bangunan yang perlu diperbaiki dan perlu dirapikan," tegasnya. 

Sidak tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Frangki Janas, Sekretaris Komisi III DPRD Fajar Asegaf, anggota Ferdi, Ali Azwar, Topik Muslimin, Hendra Gunawan.

BACA JUGA:DLH Mukomuko Susun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2025-2030

BACA JUGA:Jaga Lingkungan, DLH Mukomuko Tingkatkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan

Serta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom, PPTK pembangunan RTH Ali Mukhibin, S.Hut, dan konsultan pengawas pembangunan RTH Mukomuko. 

Komisi III DPRD Mukomuko datang ke lokasi RTH untuk bertanya lansung terkait pekerjaan jenis apa saja di dalam RTH tersebut, dan memastikan tidak ada fisik bangunan yang buruk atau tidak sesuai spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan