10 Desa di Mukomuko Diusulkan Program Perhutanan Sosial
KPH Mukomuko saat turun ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran program perhutanan sosial-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO RU- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko. Mengusulkan izin pemanfaatan kawasan hutan yang terlanjur dirambah warga melalui program perhutanan sosial untuk 10 desa.
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut mengatakan. b
Berkas usulan 10 desa ini sudah masuk ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dan saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi teknis desa yang telah diusulkan mendapat program perhutanan sosial dari Pemerintah Pusat.
"Verifikasi teknis desa yang diusulkan mendapatkan perhutanan sosial, menunggu perubahan nomenklatur kementerian dari sebelumnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kini hanya Kementrian Kehutanan," katanya.
BACA JUGA:KPH Usulkan Pemusnahan Kebun Sawit di HPT
BACA JUGA:KPH Mukomuko Sosialisasi Percepat Program Perhutanan Sosial
Sebelumnya, sebanyak delapan desa yang mengusulkan program perhutanan sosial. Lalu ada penambahan dua desa yang baru mengusulkan program ini. Sebanyak delapan desa yang diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa
Lubuk Cabai, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Bangko, dan Desa Lubuk Selandak,
Selanjutnya penambahan dua desa, yakni Desa Sibak mengusulkan program perhutanan sosial di kawasan hutan seluas sekitar 600 hektare dan Desa Pondok Baru seluas sekitar 700 hektare.
Dan usulan luas program perhutanan sosial di lahan kawasan hutan yang rusak akibat peramabahan di delapan desa katanya, yakni seluas 20.000 hektare.
BACA JUGA:KPH Usulkan Pemusnahan Kebun Sawit di HPT
BACA JUGA:KPH Mukomuko Sosialisasi Percepat Program Perhutanan Sosial
"Usulan dari delapan desa ini termasuk luas karena setiap desa ada yang mengusulkan program perhutanan sosial di lahan seluas 2.000 hingga 3.000 hektare," jelasnya.
Ia menerangkan, program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka.