Tiga Petani di Mukomuko Kantongi Sertifikat Prima
Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Elxsandi Ultria Dharma-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di Kabupaten Mukomuko, sudah ada tiga petani atau kelompok tani yang memiliki Sertifikat Prima yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diantaranya petani buah Salak di Desa Tanjung Mulya SP9 Kecamatan XIV Koto, lalu petani padi di Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, dan petani cabai di Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya.
Dengan sertifikat yang sudah mereka miliki, maka produk pertanian yang mereka hasilkan, dijamin tidak mengandung pestisida. Kalaupun ada penggunaan pestisida, tetapi dibawah ambang batas.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, STP, MEc, DEv ketika dikonfirmasi meminta.
BACA JUGA:Bebas Pestisida, Tiga Petani di Mukomuko Kantongi Sertifikat Prima
BACA JUGA:Produk Pertanian Bersertifikat Prima Diburu Konsumen
Bagi petani atau kelompok tani yang belum memiliki sertifikat itu, hendaknya dapat dengan segera mengajukan permohonan ke dinas. Agar hasil produk pertanian mereka bisa dengan mudah dipasarkan ke khalayak umum.
Adapun syarat petani mendapatkan sertifikat Prima yaitu pemohon mengisi formulir pemohonan sertifikasi secara lengkap sesuai dengan ruang lingkup pengajuan sertifikasinya.
"Lalu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan peta lahan, melampirkan SOP budidaya, fotocopy registrasi kebun, surat pernyataan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi," katanya.
Ia menerangkan, seluruh berkas disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko. Selanjutnya, berkas itu akan diverifikasi sekaligus tim akan turun ke lapangan.
BACA JUGA:Hasil Uji Sampel Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan Tidak Temukan Residu Berbahaya
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Uji Mutu Pangan Segar
Jika sudah memenuhi syarat, maka berkas permohonan akan disampaikan ke provinsi untuk proses selanjutnya sebelum sertifikasi Prima keluar. Pihaknya pun mengharapkan agar petani pangan bisa berlahan-lahan meninggalkan penggunaan pestisida atau zat berbahaya yang dipakai untuk memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil-hasil pertanian.
"Sebab sekarang ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko selaku konsumen lebih banyak menginginkan bahkan memburu produk pangan hasil pertanian yang segar dan benar-benar bebas dari bahan kimia," ujarnya.