Di Bengkulu! Bapak jadi Kades, Anak jadi Sekdes Diduga Korupsi, Kini Ditahan Polisi

Minggu 27 Oct 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aroma konspirasi jahat penyelenggaraan dana desa, kembali terendus. Kali ini, melibatkan, seorang kepala desa dan sekretaris desa. 

Menariknya, kades dan sekdes ini adalah bapak dan anak.

Keduanya, disinyalir korupsi. Sudah jadi tersangka dan kini ditahan. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, saat dikonfirmasi RU membenarkan pihaknya melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sudah meningkat status pengusutan dugaan korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Air Besi ke penyidikan. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Tiga Desa Sebagai Calon Desa Anti Korupsi

BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

"Statusnya penyidikan. Ada 2 tersangka yakni kades dan sekdes. Keduanya adalah bapak dan anak," ujar Rizky Dwi Cahyo, Minggu, 26 Oktober 2024. 

Pantauan RU, peningkatan status 2 orang saksi itu dilakukan polisi setelah yakin telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan bapak dan anak itu sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Polres Bengkulu Utara kemudian langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, sejak Minggu, 25 Oktober 2024. 

Polisi mengungkap, hasil pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan, ditambah lagi dengan hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu, terjadi kerugian negara hingga mencapai ratusan juta. 

BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

"Timbulnya kerugian negara tersebut dari beberapa item kegiatan anggaran. Semisal, paket kegiatan proyek yang dipihakketigakan. Ada juga Silpa hingga pajak yang tidak disetorkan ke negara," ungkap Kasat Rizky.

Penyidikan dengan lokus DD Talang Renah itu, menjadi jawaban atas kondisi praktik politik kerajaan yang terjadi di desa saat ini. 

Satu dekade terakhir juga, menunjukkan praktik korupsi tidak melulu seorang diri dilakukan kades yang awalnya, lazim menjadi tersangka tunggal, saat terjadi korupsi dana desa.

Kategori :