Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perluasan lokus korupsi dana desa, terbukti terus meluas. Aktornya juga meluas. Walau pun, diduga kuat terjadi karena konspirasi jahat aktor utama.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, saat dibincangi soal kemungkinan perluasan objek penyidikan, usai menetapkan dan menahan tersangka yakni mantan kepala desa pada dugaan korupsi BUMDes Gardu Jaya? dia belum mengungkap gamblang, lantaran sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
"Mohon kami diberikan waktu untuk menyidik secara baik dan profesional. Jelasnya, penetapan tersangka S yang ditahan hari ini untuk 20 hari pertama, adalah berdasarkan 2 alat bukti yang cukup kuat dalam penyidikan ini," ungkap Kajari, di kantornya, Selasa petang.
Mantan Kepala Desa Gardu Jaya, inisial S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.40 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
Penyidikan dugaan korupsi atas pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 itu, jaksa menuduh akibat dari perbuatannya terjadi kerugian negara sebesar Rp 352.594.000.
Catatan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
Desember 2017 Pemerintah Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358.194.500 bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.
Tersangka S yang kala itu menjabat Kades, diduga tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa, Penetapan Pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.
BACA JUGA:Banyak BUMDes yang Tak Bisa Pertanggung jawabkan Kegiatan
BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
Kades diduga mengarahkan BUMDesa tersebut membeli mesin pengelolaan limbah karet miliknya yang tidak digunakan.
Sejak tahun 2018 dan 2019, tersangka menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka yang menyebabkan aktivitas BUMDes tidak bisa berjalan. Sehingga niatan awal meningkatkan perekonomian desa dan peningkatan PADes tidak tercapai.