Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

Terlihat saksi perkara dugaan korupsi dana BTT saat dimintai keterangan oleh tim auditor Kejati Bengkulu-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana biaya tidak terduga (BTT) yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko. Setidaknya lebih dari 12 orang saksi yang sudah dipanggil tim auditor di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 4 Oktober 2024 menegaskan.

Para saksi yang dipanggil itu diantaranya Kepala Pelaksana BPBD tahun 2022, Bendahara, dan ada sejumlah orang kepala desa serta pihak terkait lainnya.

"Benar, sudah tiga hari ini tim auditor dari Kejati Bengkulu ada di Mukomuko. Mereka sedang melakukan penghitungan kerugian negara terhadap perkara BTT. Makanya para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya," kata Radiman.

BACA JUGA:Penggunaan Dana BTT di Mukomuko Bakal Dimaksimalkan

BACA JUGA:Rp2 Miliar Dana BTT Mukomuko Masih Utuh

Pihaknya juga berharap, proses penghitungan kerugian negara bisa dilakukan cepat. Jika nanti hasil penghitungan kerugian negara sudah keluar.

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akan langsung melakukan ekpose. Ini untuk mengetahui siapa saja yang harus bertanggungjawab atas perkara itu. Setelah itu, baru penetapan tersangkanya.

"Itu runutnya. Yang jelas, sekarang ini kami hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor Kejati Bengkulu. Mudah-mudahan saja semuanya bisa berjalan lancar," harap Radiman.

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menaikkan status perkara dugaan  tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko dari Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik).

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Dana BTT Rp2 Miliar

BACA JUGA:Penggunaan Dana BTT di Mukomuko Bakal Dimaksimalkan

”Iya, dana BTT tahun anggaran 2022 yang awalnya iyu penyelidikan dan naik status ke penyidikan,” ujar Radiman.

Dijelaskannya, dalam perkara yang masih terus ditangani penyidik. Bahwa  untuk penggunaan anggaran kebencanaan itu ada dua mata anggaran kegiatan yang sama-sama bersumber di APBD Kabupaten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan