Menakar JC atau Whistleblower 2 Kasus Mencolok di Bengkulu

Menakar JC atau Whistleblower 2 Kasus Mencolok di Bengkulu -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Partisipasi publik, tidak hanya dalam pemerintahan. Tapi berlaku juga dalam tindak pidana.
Setidaknya, 2 kasus di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang menyedot perhatian.
Hukum positif di Indonesia, turut mengatur partisipasi publik dalam tindak pidana itu dalam keberadaan Justice Collaborators (JC) dan Whistleblower.
Siapa yang menetapkan justice collaborator? implementasi Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption, sudah dilakukan di Indonesia dalam beberapa kasus mencolok.
BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa
BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka
Secara normatif, penerapannya dilugas dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelaporan Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Maka siapa subjek yang menetapkan JC, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, menerangkan lembaga yang berwenang menetapkan status JC adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan atas pertimbangan dari majelis hakim.
Setidaknya, 2 kasus yang tengah menyedot perhatian publik di daerah saat ini.
Pertama, dugaan bancakan duit negara yang terjadi di DPRD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
Kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Pengusutannya, sudah kian progresif, sampai-sampai Kajari Ristu Gunawan, SH, MH memimpin langsung penggeledahan di Sekretariat lembaga politik itu.
Tidak kurang 130 dokumen yang diboyong tim kejaksaan yang melakukan penggeledahan selama hampir 6 jam, pada Jumat, 16 Februari 2025.