RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rembet ikutan pelantikan 5 pejabat utama di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, memungkinkan adanya mutasi pejabat. Tak terkecuali, rotasi.
Pemda Bengkulu Utara, bisa saja melakukan evaluasi semisal, soal tingkat serapan anggaran. Bisa juga melakukan evaluasi, soal pelaksanan program strategis daerah (renstra) yang sudah menjadi rencana kerja (renja) dinas hingga badan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris, mengatakan, evaluasi capaian kerja atau kinerja, mungkin saja dilakukan di sejumlah pemerintah daerah pascapilkada.
Karena secara kewenangan, seorang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki hak prerogatif yang sifatnya subjektif administratif.
BACA JUGA:Pengisian 5 Pejabat Eselon Utama, Usai Pilkada
BACA JUGA:Kans Gerbong Mutasi di Tubuh Polri
"Seorang kepala daerah, bisa memberikan penilaian secara subjektif, menggunakan kewenangan prerogatif yang dilindungi undang-undang," ujar Salamun, menjelaskan dari sudut pandang regulatif.
Kemudian dia menjelaskan, hak prerogatif dengan parameter regulatif ini, tindaklanjutnya adalah kerja-kerja teknis. Kerja teknis itu, bisa mulai dari evaluasi di gelanggang-gelanggang semisal Tepra, jika terkait anggaran.
Selain itu, lanjut dia, sampai dengan evaluasi-evaluasi lainnya yang juga dapat langsung dilakukan oleh kepala daerah atau berjenjang, sesuai dengan pejabat yang diberikan kewenangan merujuk program-program kerja di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dengan tata kelola pemerintahan dan sistem merit yang masih menempatkan evaluator utamanya adalah pejabat politik, bukan pejabat karier, maka penilaian subjektif yang dikaitkan dengan renstra atau renja, bisa menjadi bahan evaluasi," ujar Salamun, menjelaskan.
BACA JUGA:Pjs Bupati Diberi Kewenangan Memberhentikan dan Memutasi ASN
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Eselon Wajah Baru, Ada Mutasi Susulan?
Untuk diketahui, kini Pemda Bengkulu Utara tengah dalam tahapan lelang jabatan. Ada 5 jabatan eselon utama yang dilelang meliputi: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
Selanjutnya, Staf Ahli Bupati; Kepala Dukcapil; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Lelang jabatan itu, waktu pemberkasannya bakal berakhir pada 28 Oktober 2024. Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) akan mengumumkan hasil pemberkasan pada 30 Oktober.