Mereka yang lulus pemberkasan, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial yang bakal dilaksanakan oleh lembaga asesmen milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Surabaya.
BACA JUGA:Pengisian 5 Pejabat Eselon Utama, Usai Pilkada
BACA JUGA:Kans Gerbong Mutasi di Tubuh Polri
Sekda yang juga Ketua Pansel lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, H Fitriansyah, SSTP, MM, mengatakan pihaknya saat ini tengah dalam proses seleksi tahapan menuju 3 besar.
"Karena tugas dari pansel adalah sampai didapatkannya 3 besar. Untuk kemudian diserahkan kepada kepala daerah," ungkapnya.
Perkara kabar mutasi pasca pilkada, Sekda menjelaskan, semua proses di sektor merit pada prinsipnya harus mengikuti regulasi.
"Termasuk mutasi atau rotasi, syarat teknisnya secara aturan harus mendapatkan ijin dari Mendagri," pungkasnya.