(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat
melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. berhalangan tetap;
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
(4) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
(5) Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan;
(6) Calon atau Pasangan Calon yang mengundurkan diri sejak pendaftaran Pasangan Calon tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur.