BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
Pasal 127
Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan dengan:
a. tidak mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota;
b. mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota menjadi Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota; atau
c. mengubah kedudukan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota.
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
Pasal 128
(1) Berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat 2 huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
(2) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat 2 huruf b dan Pasal 126 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 129
(1) Pasangan Calon pengganti yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e.
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos