RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kecelakaan maut yang menimpa Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, menjadi trending pembahasan di jagad maya.
Salah satunya konstelasi yang terjadi adalah niatan mengganti Benny Laos dengan Sherly Tjoanda yang akan didampingkan dengan Sabirin Sehe yang diusung oleh PAN, Nasdem, PKB, Demokrat, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh.
Diketahui, Benny Laos sendiri menjadi korban tewas di dalam Speedboat Bela 72 miliknya sendiri pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar Pukul 13.54 WIT.
Ledakan yang masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian musababnya itu, terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara (Malut).
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
Sherly yang kini namanya pun tranding di mesin pencarian, bukan tanpa alasan digadang-gadang menggantikan sang suami yang menjadi korban diantara 5 korban tewas di diatas kapal nahas yang meledak itu.
Didorongnya Sherly Tjoanda oleh 8 partai pengusung paslon nomor urut 4, diawali dengan dedikasi Benny Laos sehingga pencalonan Sherly dipandang sebagai penghargaan.
Lepas dari itu semua, kemampuan keluarga Benny Laos, sang pengusaha yang diketahui memiliki kekayaan hingga Rp 700-an miliar lebih dan konon didaulat sebagai cagub terkaya di Indonesia tersebut, pastinya lebih leluasa dalam menggerakkan mesin politik yang dipastikan membutuhkan fiskal yang tidak sedikit.
Sherly Tjoanda sebagai seorang hawa juga memiliki paras yang memesona. Selama mendampingi Benny Laos, kala menjadi Bupati Pulau Morotai 2017-2022, dikenal dengan figur yang dekat, humble dengan masyarakat serta sat set alias responsif, terhadap persoalan yang terjadi di salah satu daerah yang berada di Indonesia Timur tersebut.
BACA JUGA:Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
BACA JUGA:Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
Lalu bagaimana kacamatan aturan dalam penggantian calon gubernur di Maluku Utara dari sudut pandang aturan?
Mekanisme pergantian calon ini ditegas lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 126